Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Ktg 1.YOHANES MANGARA ULI SIMARMATA, S.H.
2.THERESIA PINGKY WAHYU WINDARTI, S.H.
Amrin Simbala Alias Am Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-43/KBGU/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANES MANGARA ULI SIMARMATA, S.H.
2THERESIA PINGKY WAHYU WINDARTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Amrin Simbala Alias Am[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

-------- Bahwa terdakwa Amrin Simbala Alias Am pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2022, bertempat di rumah Yani Harisondak yang beralamat di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya/sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk  dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. 

 

Subsidair

 

-------- Bahwa terdakwa Amrin Simbala Alias Am pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2022, bertempat di rumah Yani Harisondak yang beralamat di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya/sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk  dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

Pihak Dipublikasikan Ya