Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Ktg 1.KADEK ADI ANGGARA,SH
2.OLIVIA DEBORA MANOPPO,S.H.
1.Jemmy Sumarauw alias Cako
2.Glen Oroh alias Glen
3.Methio Misrael Lendeon alias Yoyo
4.Jemry Wowiling alias Bimbim
5.Rigel Audino Sanger alias Igel
6.Rainer Zakhari Coloay alias Rai
7.Tonny Tangkulung alias Utu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/758/P.1.12.3/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ADI ANGGARA,SH
2OLIVIA DEBORA MANOPPO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jemmy Sumarauw alias Cako[Penahanan]
2Glen Oroh alias Glen[Penahanan]
3Methio Misrael Lendeon alias Yoyo[Penahanan]
4Jemry Wowiling alias Bimbim[Penahanan]
5Rigel Audino Sanger alias Igel[Penahanan]
6Rainer Zakhari Coloay alias Rai[Penahanan]
7Tonny Tangkulung alias Utu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

Dakwaan

:

 

 

 

 

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa I Jemmy Sumarauw alias Cako (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa II Glen Oroh alias Glen (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa III Methio Misrael Lendeon alias Yoyo (selanjutnya disebut Terdakwa III), Terdakwa IV  Jemry Wowiling alias Bimbim (selanjutnya disebut Terdakwa IV), Terdakwa V Rigel Audino Sanger alias Igel (selanjutnya disebut Terdakwa V), Terdakwa VI Rainer Zakhari Coloay alias Rai (selanjutnya disebut Terdakwa VI), Terdakwa VII Tonny Tangkulung alias Utu (selanjutnya disebut Terdakwa VII), pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2023 sekitar pukul 01.03 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain amsih tahun 2024, bertempat di Jalan AKD Desa Pusian Induk Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan tersebut para Terdakwa terhadap saksi korban Firman Sukmawan Mokodompit alias Firman dilakukan dengan cara-cara dan uraian sebagai berikut:-----------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, kejadian bermula ketika Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, dan Terdakwa VII sedang mengikuti iring-iringan pengangkut jenazah yang bergerak dari arah Rumah Sakit Pobundayan menuju ke rumah duka yang berada di Desa Ponompiaan. Pada iring-iringan tersebut ada warga yang mengendarai sepeda motor adapula yang menggunakan mobil sehingga rombongan tersebut menggunakan seluruh badan jalan. Ketika rombongan pengangkut jenazah berada di Jalan AKD di Desa Pusian Induk, Saksi Korban Firman Sukmawan Mokodompit alias Firman yang saat itu sedang berboncengan dengan Saksi Romi Tampemawa mengendarai sepeda motor berpapasan dengan iring-iringan tersebut kemudian Saksi Korban menepi ke bahu jalan dan berhenti sejenak.

 

  • Bahwa Terdakwa I yang saat itu sedang mengendarai mobil kemudian menghentikan kendaraannya dan turun dari mobil menghampiri Saksi Korban. Terdakwa I lalu mengatakan kepada Saksi Korban “woi kiapa ngana so batengah” dan Saksi Korban menjawab “eeh kita yang ngoni so nda kase jalan, ngoni jangan arogan kwa” lalu Terdakwa I membalas “kiapa torang ada ba ribut so, torang ada bakuku so” kemudian Saksi Korban menegaskan “kita anggota”. Terdakwa II dan Terdakwa IV yang saat itu berada satu mobil dengan Terdakwa I kemudian ikut turun dan menghampiri Saksi Korban yang saat itu sedang beradu mulut dengan Terdakwa I. Pada waktu tersebut, Terdakwa III yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor melihat ada keributan di tempat Saksi Korban berada sehingga Terdakwa III menghentikan kendaraanya lalu berjalan mendekati Saksi Korban. Terdakwa V yang saat itu berada di dalam ambulans melihat mobil yang berada di depan ambulans berhenti, Terdakwa V kemudian turun dari ambulans lalu mendekati tempat Saksi Korban berada karena ditempat Saksi Korban berada sedang terjadi keributan. Terdakwa VI yang turut mengikuti iring-iringan tersebut juga ikut berhenti dan memarkirkan sepeda motornya lalu berjalan mendekati Saksi Korban. Terdakwa VII yang juga sedang ikut iring-iringan kemudian melihat keributan yang sama di tempat Saksi Korban berada sehingga Terdakwa VII menepi dan memarkirkan sepeda motornya lalu berjalan kearah Saksi Korban.

 

  • Bahwa keadaan yang memanas saat itu membuat Terdakwa I mengepalkan tangannya lalu memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanan dan mengenai punggung Saksi Korban serta Terdakwa IV juga langsung mendorong Saksi Korban, sehingga Saksi Korban pun dengan tegas mengatakan “Kita ini anggota”, namun para Terdakwa tidak menghiraukan peringatan Saksi Korban tersebut. Terdakwa II juga ikut melayangkan pukulan menggunakan tangan kiri dan mengena pada wajah Saksi Korban. Terdakwa V lalu ikut mendaratkan pukulan kearah wajah Saksi Korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan yang terkepal. Terdakwa VII pun ikut menghantam bagian pipi sebelah kiri Saksi Korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Terdakwa III yang melihat Saksi Korban sudah dalam keadaan jongkok kemudian menendang Saksi Korban menggunakan kaki kanan Terdakwa III yang mengenai paha sebelah kanan Saksi Korban. Saat Saksi Korban sudah tergelatak di jalan, Terdakwa VI juga melakukan tendangan menggunakan kaki kanannya sebanyak satu kali yang Terdakwa VI arahkan ke bagian belakang Saksi Korban.

 

  • Bahwa Saksi Korban yang menerima serangkaian kekerasan tersebut, merasa kesakitan serta tidak berdaya hingga Saksi Korban pingsan di lokasi tersebut dan pada akhirnya warga datang menolong Saksi Korban. Akibat kekerasan tersebut Saksi Korban mengalami luka-luka dan bengkak di kepala bagian samping kanan.

 

  • Berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Pusian Kecamatan Dumoga dengan nomor 440/PKM.PUS/   /I/2024, tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Tinny N.E. Sondakh, DK., menerangkan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban, bahwa:

1.

Pada daerah dahi kanan             :

Terdapat memar seluas ± 7 x 5 cm dan diatasnya terdapat luka lecet sebanyak 5 buah dengan ukuran ± 2 x 0,2 cm, 0,5 x 0,2 cm, 0,2 x 0,1 cm, 1 x 0,5 cm dan 1,5 x 0,2 cm

2.

Pada daerah kepala samping kiri                                             :

 

Terdapat memar kemerahan seluas ± 5 x 3 cm

3.

Pada daerah rahang bawah kiri  :

Terdapat memar kebiruan disertai bengkak ukuran ± 3 x 2 cm

4.

Pada daerah pinggang kiri            :

Terdapat luka lecet sebanyak 8 buah dengan berbagai ukuran yakni 3 buah lecet ukuran ± 1 x0,5 cm, 1 x 0,2 cm, 0,3 x 0,3 cm dan 5 buah luka lecet dengan ukuran yang sama 0,2 x 0,1 cm.

5.

Pada daerah lengan bawah kanan (disiku kanan)                  :

 

Terdapat luka lecet sebanyak 7 buah dengan berbagai ukuran yakni 2 buah luka lecet ukuran ± 1 x 0,2 cm, 0,5 x 0,1 cm dan 5 buah luka lecet dengan ukuran yang sama

Kesimpulan :

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas dapat disimpulkan bahwa luka tersebut disebabkan oleh benda tumpul. Saat pasien datang dan diperiksa oleh dokter, cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas pasien

 

  • Bahwa akibat dari luka-luka yang disebabkan oleh para terdakwa, saksi korban merasakan sakit dan pusing dibagian kepala sehingga menyebabkan terganggungnya aktifitas saksi korban sebagai anggota Kepolisian (Polri).

----- Perbuatan Terdakwa I Jemmy Sumarauw alias Cako, Terdakwa II Glen Oroh alias Glen, Terdakwa III Methio Misrael Lendeon alias Yoyo, Terdakwa IV Jemry Wowiling alias Bimbim, Terdakwa V Rigel Audino Sanger alias Igel, Terdakwa VI Rainer Zakhari Coloay alias Rai, Terdakwa VII Tonny Tangkulung alias Utu tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I Jemmy Sumarauw alias Cako, Terdakwa II Glen Oroh alias Glen, Terdakwa III Methio Misrael Lendeon alias Yoyo, Terdakwa IV Jemry Wowiling alias Bimbim, Terdakwa V Rigel Audino Sanger alias Igel, Terdakwa VI Rainer Zakhari Coloay alias Rai, Terdakwa VII Tonny Tangkulung alias Utu, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2023 sekitar pukul 01.03 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan AKD Desa Pusian Induk Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut para Terdakwa terhadap saksi korban Firman Sukmawan Mokodompit alias Firman dilakukan dengan cara-cara dan uraian sebagai berikut:--------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, kejadian bermula ketika Terdakwa I Jemmy Sumarauw alias Cako, Terdakwa II Glen Oroh alias Glen, Terdakwa III Methio Misrael Lendeon alias Yoyo, Terdakwa IV Jemry Wowiling alias Bimbim, Terdakwa V Rigel Audino Sanger alias Igel, Terdakwa VI Rainer Zakhari Coloay alias Rai, Terdakwa VII Tonny Tangkulung alias Utu sedang mengikuti iring-iringan pengangkut jenazah yang bergerak dari arah Rumah Sakit Pobundayan menuju ke rumah duka yang berada di Desa Ponompiaan. Pada iring-iringan tersebut ada warga yang mengendarai sepeda motor adapula yang menggunakan mobil sehingga rombongan tersebut menggunakan hampir seluruh bagian jalan. Ketika rombongan pengangkut jenazah berada di Jalan AKD di Desa Pusian Induk, Saksi Korban Firman Sukmawan Mokodompit alias Firman yang saat itu sedang berboncengan dengan Saksi Romi Tampemawa berpapasan dengan iring-iringan tersebut lalu Saksi Korban menepi ke bahu jalan dan berhenti sejenak.

 

  • Terdakwa I Jemmy Sumarauw yang saat itu sedang mengendarai sebuah mobil kemudian menghentikan kendaraannya dan menghampiri Saksi Korban. Terdakwa I lalu mengatakan kepada Saksi Korban “woi kiapa ngana so batengah” dan Saksi Korban menjawab “eeh kita yang ngoni so nda kase jalan, ngoni jangan arogan kwa” lalu Terdakwa I membalas “kiapa torang ada ba ribut so, torang ada bakuku so” kemudian Saksi Korban menegaskan “kita anggota”. Terdakwa II Glen Oroh dan Terdakwa IV Jemry Wowiling yang saat itu berada satu mobil dengan Terdakwa I kemudian ikut turun dan menghampiri Saksi Korban yang saat itu sedang beradu mulut dengan Terdakwa I. Pada waktu tersebut, Terdakwa III Methio Misrael Lendeon yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor melihat ada keributan di tempat Saksi Korban berada sehingga Terdakwa III menghentikan kendaraanya lalu berjalan mendekati Saksi Korban. Terdakwa V yang saat itu berada di dalam ambulans melihat mobil yang berada di depan ambulans berhenti, Terdakwa V kemudian turun dari ambulans lalu mendekati tempat Saksi Korban berada karena ditempat Saksi Korban berada sedang terjadi keributan. Terdakwa VI yang turut mengikuti iring-iringan tersebut juga ikut berhenti dan memarkirkan sepeda motornya lalu berjalan mendekati Saksi Korban. Terdakwa VII yang juga sedang ikut iring-iringan kemudian melihat keributan yang sama di tempat Saksi Korban berada sehingga Terdakwa VII menepi dan memarkirkan sepeda motornya lalu berjalan kearah Saksi Korban.

 

  • Keadaan yang memanas saat itu membuat Terdakwa I mengepalkan tangannya lalu memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanan dan mengenai punggung Saksi Korban serta Terdakwa IV juga langsung mendorong Saksi Korban, sehingga Saksi Korban pun dengan tegas mengatakan “Kita ini anggota”, namun para Terdakwa tidak menghiraukan peringatan Saksi Korban tersebut. Terdakwa II juga ikut melayangkan pukulan menggunakan tangan kiri dan mengena pada wajah Saksi Korban. Terdakwa V lalu ikut mendaratkan pukulan kearah wajah Saksi Korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan yang terkepal. Terdakwa VII pun ikut menghantam pipi sebelah kiri Saksi Korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Terdakwa III yang melihat Saksi Korban sudah dalam keadaan jongkok kemudian menendang Saksi Korban menggunakan kaki kanan Terdakwa III yang mengenai paha sebelah kanan Saksi Korban. Saat Saksi Korban sudah tergelatak di jalan, Terdakwa VI juga melakukan tendangan menggunakan kaki kanannya sebanyak satu kali yang Terdakwa VI arahkan ke bagian belakang Saksi Korban.

 

  • Saksi Korban yang menerima rangkaian kekerasan tersebut, merasa kesakitan serta tidak berdaya hingga Saksi Korban pingsan di lokasi tersebut dan pada akhirnya warga datang menolong Saksi Korban. Akibat kekerasan tersebut Saksi Korban mengalami luka-luka dan bengkak di kepala bagian samping kanan.

 

  • Berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Pusian Kecamatan Dumoga dengan nomor 440/PKM.PUS/   /I/2024, tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Tinny N.E. Sondakh, DK., menerangkan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban, bahwa:

1.

Pada daerah dahi kanan             :

Terdapat memar seluas ± 7 x 5 cm dan diatasnya terdapat luka lecet sebanyak 5 buah dengan ukuran ± 2 x 0,2 cm, 0,5 x 0,2 cm, 0,2 x 0,1 cm, 1 x 0,5 cm dan 1,5 x 0,2 cm

2.

Pada daerah kepala samping kiri  :

 

Terdapat memar kemerahan seluas ± 5 x 3 cm

3.

Pada daerah rahang bawah kiri  :

Terdapat memar kebiruan disertai bengkak ukuran ± 3 x 2 cm

4.

Pada daerah pinggang kiri            :

Terdapat luka lecet sebanyak 8 buah dengan berbagai ukuran yakni 3 buah lecet ukuran ± 1 x0,5 cm, 1 x 0,2 cm, 0,3 x 0,3 cm dan 5 buah luka lecet dengan ukuran yang sama 0,2 x 0,1 cm.

5.

Pada daerah lengan bawah kanan (disiku kanan)                  :

 

Terdapat luka lecet sebanyak 7 buah dengan berbagai ukuran yakni 2 buah luka lecet ukuran ± 1 x 0,2 cm, 0,5 x 0,1 cm dan 5 buah luka lecet dengan ukuran yang sama

Kesimpulan

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas dapat disimpulkan bahwa luka tersebut disebabkan oleh benda tumpul. Saat pasien datang dan diperiksa oleh dokter, cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas pasien.

 

  • Bahwa akibat dari luka-luka yang disebabkan oleh para terdakwa, saksi korban merasakan sakit dan pusing dibagian kepala sehingga menyebabkan terganggungnya aktifitas saksi korban sebagai anggota Kepolisian (Polri).

 

----- Perbuatan Terdakwa I Jemmy Sumarauw alias Cako, Terdakwa II Glen Oroh alias Glen, Terdakwa III Methio Misrael Lendeon alias Yoyo, Terdakwa IV Jemry Wowiling alias Bimbim, Terdakwa V Rigel Audino Sanger alias Igel, Terdakwa VI Rainer Zakhari Coloay alias Rai, Terdakwa VII Tonny Tangkulung alias Utu tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya